ATURAN BEA MASUK OLEH OLEH DARI LUAR NEGERI
Orang Indonesia punya satu tradisi saat berlibur yang tidak bisa dilupakan: membeli oleh-oleh. Ya, rasanya tak lengkap jika pulang liburan dengan tangan hampa. Mulai dari keluarga sampai teman dekat, biasanya kebagian jatah’ oleh- oleh atau buah tangan. Namun sebelum terlanjur belanja ini itu dan kena pajak yang besar, cek dulu serba serbi aturan bea masuk oleh-oleh dari luar negeri berikut ini!
ATURAN PAJAK ATAS BARANG MEWAH
Ada juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang termasuk pajak impor barang mewah atau membawa barang yang tergolong mewah oleh penumpang dari luar negeri ke Indonesia. PPnBm tetap dikenakan atas impor barang yang tergolong mewah untuk pemakaian sendiri ataupun merupakan barang yang diperoleh secara gratis.
Macam dan jenis barang yang dikenakan PPNBM diatur oleh Menteri Keuangan. Bila barang yang kamu bawa dari luar negeri tergolong mewah (seperti tas, sepatu, dan baju dari desainer), kamu akan dibawa petugas Bea dan Cukai menuju Customs Lounge. Customs Lounge adalah ruangan di mana orang bisa membayar pajak impor, bea masuk barang yang dibawa penumpang, serta bisa bertanya segala sesuatu tentang kepabeanan.
Setelah menyelesaikan pembayaran PPBM, penumpang akan diberikan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Lainnya (SSPCP) yang menjadi hak penumpang setelah membayar bea masuk dan pajak impor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04.2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia membebaskan barang bawaan penumpang:
• US$ 500/orang
• 200 batang rokok
• 25 batang cerutu
• 100 gram tembakau iris hasil tembakau lainnya
• 1 liter minuman beralkohol
• 10 helai pakaian
Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut, tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor. Jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi, maka penumpang harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.
Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap beresiko dan berbahaya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai
3 TIPS NYAMAN BAWA OLEH OLEH DARI LUAR NEGERI
Aturan bea masuk oleh-oleh dari luar negeri atau pembatasan jumlah barang bawaan yang dibawa pulang ke Indonesia setelah liburan ke luar negeri bukanlah hal baru. Namun, masih banyak orang yang belum memahami ketentuan dan aturan ini dan akhirnya harus membayar bea masuk dan pajak impor terhadap barang bawaan mereka.
Berikut tiga tips yang harus diperhatikan agar membawa oleh-oleh maupun barang-barang yang dibeli dari luar negeri tidak merugikan kamu.
1. Belanja dan Bawa Barang dari Luar Negeri Seperlunya
Setiap penumpang boleh membawa masuk barang dengan harga tidak lebih dari US$500. Oleh karena itu, belanjalah seperlunya saja agar ketika sampai ke tanah air tidak harus lagi membayar aturan bea masuk oleh-oleh atas barang-barang yang kamu beli. Jika berniat membeli barang-barang bermerek, dengan rumus yang tersedia kamu bisa mencoba menghitung sendiri kira-kira berapa biaya yang akan dibayar ketika membawa benda tersebut ke Indonesia.
2. Ketahui Sanksi Aturan Bea Masuk Barang
Selain aturan dan ketentuan yang disebutkan di atas, ada aturan bea masuk oleh- oleh lainnya. Apabila kamu membawa uang dalam bentuk rupiah atau mata uang asing senilai Rp100 juta, kamu harus melaporkan ke petugas bea cukai dengan mengisi Pemberitahuan Pembawaan Mata Uang Tunai ke Luar Daerah Pabean
3. Isi Custom Declaration dengan Benar
Di pesawat, biasanya pramugari akan membagikan kartu Custom Declaration (CD) sebelum mendarat di Indonesia. Kartu ini wajib diisi oleh setiap penumpang yang mendarat di Indonesia, baik WNI maupun warga asing Kartu ini berisi hal-hal yang menyangkut barang bawaan penumpang Isi Custom Declaration dengan benar dan jujur. Saat akan keluar gate, lembar ini akan diminta petugas. Lembar ini juga berfungsi untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atau oleh-oleh yang masuk ke Indonesia.
Jika kamu gagal memenuhi ketentuan impor barang bawaan penumpang, selain harus membayar aturan bea masuk, kamu juga akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut paling sedikit besarannya 100% dan paling besar 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Nominal yang tidak sedikit, bukan?
Membeli oleh-oleh dari luar negeri memang tidak dilarang. Belanja ini itu di luar negeri juga tidak dilarang. Akan tetapi, harus tetap mematuhi aturan bea masuk oleh-oleh dan barang bawaan dari luar negeri yang ditetapkan pemerintah, ya.